Kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani terkait dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Hengki mengatakan berkas tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa atau P19. Namun penyidik kini sudah melengkapi berkas dan kembali menyerahkan kepada pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah P19, kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih mendalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) si kembar. Pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusutnya.
"Kita berkoordinasi PPATK untuk TPPU-nya," imbuhnya.
Kasus Tipu-tipu si Kembar
Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Saat ini si kembar sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(wnv/zap)