Pria bernama Aditya Hanafi (27), yang membunuh wanita rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) inisial KLP (30), telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara. Aditya Hanafi segera diadili di meja hijau.
Polres Haltim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Selasa (21/10). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas pelaku dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama Aditya Hanafi alias Hanafi," ujar Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah dilansir detikSulsel, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 339, Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHPidana. Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," imbuhnya.
Diketahui, Aditya Hanafi merupakan pelaku pembunuhan rekan kerjanya sendiri di BPS Halmahera Timur berinisial KLP. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Sabtu (19/7).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)