Pemprov DKI Jakarta per 1 Agustus lalu resmi melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Larangan tersebut berlaku di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi memang sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya," kata Kasi Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Elisabeth Tarigan, Kamis (31/8/2023).
Hal itu disampaikan dalam diskusi Revitalisasi Pipa Air Menuju 100 Persen di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/8). Daftar area hingga kawasan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Penggunaan air tanah dilarang mulai 1 Agustus 2023. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Dilihat detikcom, sebanyak 6 area jalan yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah terdapat di Jakarta Utara, 2 area jalan di Jakarta Timur, 2 di Jakarta Pusat, dan 2 di Jakarta Selatan.
Sementara jumlah kawasan zona bebas tanah di Jakarta ada 9 titik. Rinciannya adalah 1 kawasan di Jakarta Timur, 3 kawasan di Jakarta Selatan, serta 5 kawasan di Jakarta Pusat.
Pergub tersebut juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan bagi yang tak patuh, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Sementara, Pasal 2 sendiri berbunyi:
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:
a. luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan/ atau
b. jumlah lantai 8 atau lebih.
Pergub itu menyatakan zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Meskipun begitu, tidak semua kegiatan pengambilan air tanah dilarang. Dalam pergub itu disertakan penentuan zona bebas air tanah. Selain itu, penyedotan air tanah masih diizinkan untuk proses dewatering atau pengeringan area penggalian untuk bangunan bawah tanah.
Nantinya setiap pemilik maupun pengelola bangunan gedung diwajibkan menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) masing-masing sumber. Serta menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet).
Lihat juga Video 'Sebanyak 32 Persen Warga DKI Jakarta Masih Gunakan Air Tanah':
Simak area jalan dan kawasan yang masuk zona bebas air tanah di halaman selanjutnya.
(taa/jbr)