Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat masih berstatus saksi di KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya.
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun. Dia mengatakan KPK akan mengembangkan kasus tersebut.
"Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
Simak Video: Rafael Alun Juga Didakwa Melakukan Pencucian Uang Senilai Rp 100 M
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/haf)