Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Ernie hanya diam saat ditanya soal namanya yang masuk dalam dakwaan tersebut.
Pantauan detikcom, Ernie menghadiri sidang perdana Rafael Alun di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Ernie tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Ernie juga memakai masker berwarna putih. Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi senilai 16,6 miliar bersama Ernie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyebut Rafael Alun bersama Ernie melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 100 miliar. Ernie diketahui sebagai saksi di KPK.
Ernie hanya diam saat ditanya soal namanya yang masuk dakwaan Rafael Alun. Dia meninggalkan ruang sidang setelah dakwaan selesai dibacakan.
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek, yang berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8)
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KPK awalnya memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan.
Singkat cerita, KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Rafael Alun kemudian ditahan oleh KPK. Dia juga telah dipecat oleh Kemenkeu.
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama Ernie Meike Torondek. Nilainya sampai Rp 100 miliar.
Simak Video 'Potret Istri Rafael Alun yang Terseret di Kasus Gratifikasi-TPPU':