Fakta-fakta Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Terkait Kasus Ganja

Fakta-fakta Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Terkait Kasus Ganja

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 15:26 WIB
oge Arthemus
Pesulap Oge Arthemus ditangkap kasus narkoba (Foto: ahsan/detikhot)
Jakarta -

Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Oge Arthemus terungkap telah menanam tanaman ganja di rumah. Oge juga menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Oge Arthemus ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jogja saat touring. Penangkapan Oge bermula ketika temannya berinsial AH ditangkap karena menyimpan tanaman ganja yang terungkap adalah milik Oge Arthemus. Berikut sederet faktanya:

1) Oge Ditangkap Terkait Narkoba

Pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi saat ini masih tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Senin (18/8/2023).

2) Sosok Pesulap Oge Arthemus

Polisi mengungkap sosok pesulap yang ditangkap terkait kasus ganja itu. Dia mengatakan Oge Arthemus (IAS alias OA) adalah salah satu pesulap dari aliran escapologist yang pernah meraih rekor MURI Indonesia. Pria berusia 44 tahun itu juga pernah mengikuti Asia's Got Talent pada 2019.

ADVERTISEMENT

"Ya benar, telah diamankan seorang public figure berinisial IAS (44) yang merupakan pesulap terkenal magician dari aliran escapologist peraih rekor MURI Indonesia," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

3) Ditangkap di Jogja Saat Touring

Pesulap Oge Arthemus ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba saat dirinya tengah berada di siatu hotel di Yogyakarta. Panjiyoga mengatakan pesulap Oge Arthemus ditangkap pada Jumat (25/8/2023) saat sedang agenda touring

"Dia (Oge Arthemus) lagi touring di Jogja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga..

4) Hasil Tes Urine Oge Positif Ganja

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan tes urine terhadap pesulap Oge Arthemus, yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Oge Arthemus positif narkoba jenis ganja.

"Positif THC (ganja)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan teman Oge Arthemus berinisial AH yang menyimpan tanaman ganja di rumahnya. Menurut pengakuan AH, tanaman ganja tersebut adalah milik IAS atau OA alias pesulap Oge Arthemus.

5) Tanam-Simpan Ganja di Rumah

Polisi mengatakan, pesulap Oge Arthemus ditangkap usai penemuan tanaman ganja di rumah temannya, AH. Setelah itu, polisi turut menggeledah rumah Oge dan menemukan sejumlah biji ganja tersimpan di lemari pakaian.

"Tapi tanaman ganja itu ditemukan di salah satu rumah temannya, yang kita sudah amankan sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Sementara menurut pengakuan Oge Arthemus, dia menanam ganja untuk dipakai sendiri. "Pengakuan tersangka untuk konsumsi pribadi," tutur Syahduddi.

6) Ditemukan 5 Pot Tanaman Ganja

Di rumah AH, polisi menemukan barang bukti 3 botol biji ganja, 1 kemasan pupuk, dan 5 pot tanaman ganja. Tanaman ganja itu telah ditanam selama 5 bulan dan disimpan di lantai 2 rumah AH.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan selama 5 bulan menanam ganja, dari Maret 2023," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Sementara dari OA diamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.

7) Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi menetapkan pesulap Oge Arthemus dan temannya berinisial AH sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dan terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).

8) Polisi Buru Penjual Bibit Ganja

Kini polisi tengah memburu keberadaan penjual bibit ganja kepada pesulapOge Arthemus. Hingga kini polisi masih memburu asal usul tersangka Oge Arthemus dan AH membeli bibit tanaman ganja tersebut.

"Jadi dia pembeli biji ganja ini, kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk. Kemudian seperti ini. Dia simpan di teras rumahnya lantai dua," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads