Polisi menangkap pesulap Oge Arthemus (OA) terkait kasus ganja di Yogyakarta. Oge ditangkap setelah polisi menangkap rekan Oge berinisial AH.
"Dari penyidikan, berhasil diamankan 1 pelaku berinisial AH," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa di kawasan Serpong terjadi penyalahgunaan narkotika. Di rumah AH, polisi mendapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, 1 kemasan pupuk, dan 5 pot tanaman ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana dari 5 pot ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot besar," katanya.
Saat diperiksa, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge. Polisi mendalami keterangan AH hingga menangkap AO di Yogyakarta.
"Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta," katanya.
Dari pelaku OA, penyidik mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.
Kedua pelaku lalu diamankan ke Satnarkoba Polres Metro Jakbar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan selama 5 bulan menanam ganja, dari Maret 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya, Oge dan AH disangkakan Pasal 114 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(jbr/mei)