Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena menanam tanaman ganja. Dia diketahui sudah lima bulan ini menanam ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Oge Arthemus bekerja sama dengan temannya dalam menanam ganja tersebut. Prosesnya dilakukan selama kurang lebih 5 bulan.
"Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini," kata Syahdudi dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanaman ganja itu mulai tumbuh setelah sekitar 3 bulan usai disemai.
"Jadi kurang lebih sekitar 3 bulanan lah," imbuhnya.
Alasan Tanam Ganja di Rumah
Kepada polisi, Oge Arthemus mengaku menanam ganja untuk dipakai sendiri. Dia menanam ganja di rumah temannya supaya tidak terpantau.
"Ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 5 pot tanaman ganja. Polisi juga menyita 17,62 gram biji ganja dari Oge Arthemus.
Atas perbuatannya itu, Oge Arthemus dan temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Syahduddi.