Polisi menetapkan pesulap Oge Arthemus dan temannya, AH, sebagai tersangka di kasus ganja. Saat ini polisi memburu penjual bibit ganja kepada Oge Arthemus.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi awalnya mengatakan Oge Arthemus ditangkap karena menanam tanaman ganja. Sebanyak lima pot tanaman ganja disita polisi.
"Jadi dia pembeli biji ganja ini, kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk. Kemudian seperti ini. Dia simpan di teras rumahnya lantai dua," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahduddi menyampaikan AH menanam biji ganja selama 5 bulan. Hasil panen selama berbulan-bulan tersebut diberikan kepada Oge.
"Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini," imbuhnya.
Hingga kini polisi masih memburu asal usul tersangka Oge dan AH membeli bibit tanaman ganja tersebut.
"Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik terkait dengan dari mana pelaku ini bisa mendapatkan biji ganja," pungkasnya.
(taa/taa)