5 Alasan MA Sunat Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 08:02 WIB
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, hukuman terhadap Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disunat.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menyuruh membunuh Bharada E untuk menembak Yoshu Hutabarat pada Juni 2022. Setelah itu, Ferdy Sambo menyusul menembak kepala Yoshua Hutabarat sebanyak 4 kali.

MA menjelaskan mengapa hukuman terhadap keempatnya disunat. Apa saja alasannya?

1. Ferdy Sambo Mengabdi 30 Tahun

Hukuman mati Ferdy Sambo disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (288/2023).

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," tuturnya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.

2. Ferdy Sambo Akui Kesalahan

Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya. Selain itu, Ferdy Sambo disebut siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.

3. Putri Bukan Inisiator

Istri mantan Kadiv Propam Polri itu juga disunat. Hukuman Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusan lengkap, pertimbangan hakim kasasi mengubah vonis karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA.

Hakim kasasi menilai Putri Candrawati bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Hakim kasus justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan MA.

"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.

Simak juga Video 'Megawati Nangis Lihat Kasus Sambo, Pertanyakan Proses Hukum di RI':




(dek/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork