Mahkamah Agung (MA) bicara ketidakadilan saat menyunat vonis sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Vonis Kuat dikurangi MA lima tahun.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Kuat sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kuat dianggap terbukti bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara " imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Atas vonis tersebut, Kuat pun membandingkan vonisnya dengan Richard Eliezer. Diketahui, Eliezer adalah eksekutor penembakan Yosua.
Eliezer terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam perkara ini, Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas karena remisi.
Perihal ketidakadilan vonis Kuat ini pernah disinggung pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Dia mengatakan kliennya mendapat putusan yang tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Selanjutnya MA sependapat dengan Kuat Ma'ruf
Simak Video 'MA Juga Potong Vonis Kuat Ma'ruf Dari 15 Jadi 10 Tahun Penjara':
MA Juga Nilai Tidak Adil
Di tingkat kasasi, MA menyatakan sependapat dengan Kuat Ma'ruf. MA mengatakan pidana 15 tahun penjara terlalu berat karena Kuat bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).
Majelis hakim menilai hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf tidak adil bila dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Majelis menyatakan Kuat Ma'ruf hanya turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua.
"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Menurut majelis hakim kasasi, Kuat Ma'ruf tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa. Kuat Ma'ruf, kata majelis, sebagai bawahan sangat sulit menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan atasannya.
"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi
"Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," kata majelis.
Majelis menyatakan hukuman Kuat Ma'ruf haruslah diringankan agar lebih adil dan setimpal. Majelis mengatakan Kuat Ma'ruf pelaku turut serta, bukan pelaku utama.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, " kata majelis.
Saat ini, hukuman 10 tahun penjara itu telah inkrah. Kuat juga sudah dieksekusi ke Lapas Salemba menjalani hukumannya.