Persoalan tentang motif di balik pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya diungkap Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, masih ada tanda tanya besar setelah itu. Apa itu?
Seperti diketahui seluruh terdakwa dalam kasus ini sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yaitu:
1. Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara;
2. Ferdy Sambo divonis hukuman mati;
3. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara;
4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara; dan
5. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kelima nama di atas, hanya Eliezer yang menerima hukuman itu. Alhasil, vonis itu berkekuatan hukum tetap sehingga Eliezer bisa langsung dieksekusi atau dijebloskan ke lapas.
Sedangkan empat nama lain mengajukan banding tetapi kandas sehingga vonisnya tetap sama. Mereka tak patah semangat dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung bersambut. Hukuman Sambo cs itu pun dikurangi menjadi sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup;
2. Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara;
3. Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara; dan
4. Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.
Namun ada satu hal yang menjadi misteri selama jalannya drama persidangan Sambo cs ini, yaitu perihal motif. Dulu, ketika di PN Jaksel, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan motif Sambo membunuh Yosua tidak dapat dibuktikan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat itu.
Hakim juga menyinggung soal relasi kuasa atau dominasi dalam kasus pelecehan. Hakim menyatakan Putri, yang berstatus istri Kadiv Propam Polri, punya dominasi atas Yosua yang cuma ajudan. Meski demikian, hakim menyatakan ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati. Tapi hakim menyatakan bukan pelecehan seksual.
"Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.
Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya.
Hakim kemudian menyatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
"Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim.
Hakim menyatakan motif dibutuhkan untuk menentukan berat ringannya hukuman pidana. Tapi, menurut hakim, motif bukan hal yang harus dibuktikan dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.
"Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda," ujar hakim.
Motif Masih Gelap saat Vonis Banding
Hal yang sama terjadi di PT DKI ketika kasus ini diajukan banding dan diputus pada Rabu, 12 April 2023. Motif pembunuhan masih menjadi misteri.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Dalam putusan bandingnya, hakim mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat ini, motif tidak wajib dibuktikan.
"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'IPW Nilai Bui Sambo Jadi Seumur Hidup Sudah Tepat':