Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan. Gugatan tersebut diputus PTUN siang ini.
"Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian amar putusan untuk perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT seperti dilihat dalam situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (28/8/2023).
Penggugat dalam perkara ini ialah Pontjo Sutowo, sementara tergugatnya ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan pihaknya juga telah mendapat informasi soal putusan itu. Tedjo mengaku bersyukur.
"Dengan amar putusan, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat intervensi dan tergugat 2 intervensi tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299 ribu," kata Tedjo.
"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini," sambungnya.
Duduk Perkara
Sebagaimana dikutip dari Putusan PN Jaksel Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel disebutkan Indobuildco diberi tugas oleh pemda DKI Jakarta membangun gedung konferensi pada 1971. Salah satunya sebuah hotel bertaraf internasional yang harus selesai pada 1974. Tujuannya adalah sebagai tempat Konferensi PATA. Buildindoco lalu mendapatkan hak pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare.
Lalu, terbit sertifikat HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. HGB itu berlaku selama 30 tahun atau habis pada 2003.
Di sisi lain, BPN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno tahun 1989 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27 yang dikelola Indobuildco.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Wamen ATR Turun Tangan Selesaikan Sengketa Vihara Amurva Bhumi':
(mae/haf)