PTUN Tolak Gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri ATR soal Hotel Sultan

PTUN Tolak Gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri ATR soal Hotel Sultan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 15:19 WIB
Konferensi pers terkait sengketa Hotel Sultan (Marlinda-detikcom)
Konferensi pers terkait sengketa Hotel Sultan (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan. Gugatan tersebut diputus PTUN siang ini.

"Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian amar putusan untuk perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT seperti dilihat dalam situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (28/8/2023).

Penggugat dalam perkara ini ialah Pontjo Sutowo, sementara tergugatnya ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan pihaknya juga telah mendapat informasi soal putusan itu. Tedjo mengaku bersyukur.

"Dengan amar putusan, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat intervensi dan tergugat 2 intervensi tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299 ribu," kata Tedjo.

ADVERTISEMENT

"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini," sambungnya.

Duduk Perkara

Sebagaimana dikutip dari Putusan PN Jaksel Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel disebutkan Indobuildco diberi tugas oleh pemda DKI Jakarta membangun gedung konferensi pada 1971. Salah satunya sebuah hotel bertaraf internasional yang harus selesai pada 1974. Tujuannya adalah sebagai tempat Konferensi PATA. Buildindoco lalu mendapatkan hak pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare.

Lalu, terbit sertifikat HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. HGB itu berlaku selama 30 tahun atau habis pada 2003.

Di sisi lain, BPN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno tahun 1989 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27 yang dikelola Indobuildco.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Wamen ATR Turun Tangan Selesaikan Sengketa Vihara Amurva Bhumi':

[Gambas:Video 20detik]



Pada tahun 2000, Indobuildco mengajukan perpanjangan sertifikat HGB untuk 20 tahun sehingga habis pada Maret 2023. Atas hal itu, Buildindoco menggugat ke PTUN Jakarta berharap bisa kembali mendapatkan HGB atas kawasan itu.

Pada 2006, Indobuildco kemudian menggugat BPN dengan Setneg sebagai Tergugat I. Mereka meminta agar SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 itu dinyatakan tidak sah dan perpanjangan HGB No 26/Gelora dan No 27/Gelora dinyatakan sah.

Singkat cerita, gugatan itu berujung hingga putusan tiga PK yang menguatkan putusan PK 1 Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 yang menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Kendati demikian, Pontjo Sutowo masih terus melawan. Terakhir, dia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Dia kembali meminta pemberian hak pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan kepada Kemensetneg untuk dibatalkan.

Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang juga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan gugatan Pontjo Sutowo tersebut basi karena sudah diputus sebelumnya dan dalam PK pertama hal itu juga sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, diktum pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," papar Eddy.

"Terdapat pula kesaksian dari mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (Alm) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," sambung dia.

Halaman 3 dari 2
(mae/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads