Alasan MA Sunat Vonis Putri Candrawathi: Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua

Alasan MA Sunat Vonis Putri Candrawathi: Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 12:12 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan.
Foto Putri Candrawathi: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua. Apa alasan MA?

Dalam putusan lengkap, pertimbangan hakim kasasi mengubah vonis karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA, Minggu (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kasasi menilai Putri Candrawati bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Hakim kasus justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan MA.

ADVERTISEMENT

"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.

Hakim kasasi juga mengatakan Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Karena itulah, hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun penjara harus diubah.

"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," tulis putusan MA.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tulis putusan MA.

Lihat juga Video 'Vonis Sambo cs Disunat, Kejagung: Keinginan JPU Sudah Diakomodasi':

[Gambas:Video 20detik]



MA Sunat Vonis Putri Candrawathi

MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain vonis Putri, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads