Kasus Ferdy Sambo kini memasuki etape final. Mantan Kadiv Propam Polri itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sambo akan menjalani penjara seumur hidup di Lapas Salemba.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuat Ma'ruf juga dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Kuat bakal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ujar Ketut.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Ricky Rizal Wibowo. Ricky bakal menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Salemba. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Ketut.
![]() |
Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Sementara itu, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Putri akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Putri dijebloskan ke penjara pada Rabu (23/8).
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8).
Baca vonis MA soal kasus Sambo di halaman berikutnya
Simak Video: Megawati Nangis Lihat Kasus Sambo, Pertanyakan Proses Hukum di RI
Vonis Inkrah
Eksekusi Sambo dkk itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca perjalanan kasus Sambo di halaman berikutnya
Perjalanan Kasus Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sempat menghentakkan publik pada pertengahan 2022 lalu. Brigadir Yosua saat itu sempat dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Keterangan kematian Brigadir Yosua baru disampaikan ke publik pada 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Brigadir Yosua tewas karena adu tembak dengan Bharada Eliezer.
Setelah itu, narasi Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat. Sempat diklaim Yosua ditembak karena melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Di awal-awal banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkap oleh keluarga. Mulai dari sikap polisi yang tidak memperbolehkan keluarga melihat jasad hingga akhirnya ditemukan bekas luka yang tidak wajar.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Publik kemudian menaruh curiga terhadap kasus kematian Brigadir Yosua. Setelah desakan berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuh tersebut.
Pada 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri. Kemudian pada 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan mencopot Ferdy dari jabatan Kadiv Propam Polri nonaktif.
Di awal Agustus 2022, Bharada Eliezer tiba-tiba mengubah keterangannya dan mengatakan dia diperintahkan menembak Brigadir Yosua dan tidak ada aksi tembak-menembak di 8 Juli 2022 itu. Pengubahan keterangan ini lah yang semakin membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Pada 6 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan inspektorat khusus telah menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Yosua di rumahnya. Ketetapan tersebut didapat dari sejumlah bukti dan pemeriksaan sekitar 10 saksi. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.
Para Tersangka Kasus Pembunuhan Yosua
Inspektorat khusus pun menetapkan 25 orang, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira tinggi, melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua. Pelanggaran tersebut mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan CCTV di sekitar TKP.
Ferdy Sambo juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ternyata menjadi dalang pembunuhan.
Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawhati.
Dituntut Bui Seumur Hidup
Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas Ferdy Sambo kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022.
Dalam persidangan pada 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Karena dinilai secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu dijatuhkan hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa mengajukan banding kecuali Eliezer.
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding pun memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Adapun banding Ricky, Kuat, dan Putri juga ikut ditolak. Seperti halnya Sambo, mereka juga mengajukan kasasi.
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
MA kemudian menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.