30 Tahun Mengabdi Jadi Alasan MA Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo

30 Tahun Mengabdi Jadi Alasan MA Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 11:56 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedug MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman mati Ferdy Sambo disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (288/2023).

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menyuruh membunuh Bharada E untuk menembak Yoshu Hutabarat pada Juni 2022. Setelah itu, Ferdy Sambo menyusul menembak kepala Yoshua Hutabarat sebanyak 4 kali.

Lihat juga Video 'Vonis Sambo cs Disunat, Kejagung: Keinginan JPU Sudah Diakomodasi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads