Developer Mengubah Site Plan Sepihak, Bisakah Saya Gugat?

detik's Advocate

Developer Mengubah Site Plan Sepihak, Bisakah Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 10:15 WIB
Ilustrasi KPR Rumah
Ilustrasi (Getty Images/Edwin Tan)
Jakarta -

Selain kualitas bangunan rumah, konsumen juga mempertimbangkan site plan sebelum membeli rumah. Seperti arah rumah, posisi rumah, fasos/fasum hingga luasan taman. Lalu bolehkan developer mengubah site plan secara sepihak?

Berikut pertanyaan pembaca:

Saya membeli rumah dengan site plan bahwa di samping rumah saya akan dibangun rumah dengan posisi rumah menghadap selatan sama dengan rumah saya saat ini dan hanya 1 rumah (hook).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan waktu, developer mengubah sehingga di samping rumah saya dibangun 2 rumah dengan posisi rumah menghadap timur sehingga otomatis posisi rumah saya jadi di belakang rumah baru tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan site plan saat saya membeli.

Pertanyaannya secara hukum apakah dibenarkan developer melakukan hal tersebut?
Apakah saya bisa menggugat karena saya merasa dirugikan dengan perubahan ini?

ADVERTISEMENT

Kemudian perumahan ini yang awalnya satu cluster saja sekarang dibuka gabung dengan cluster sebelah karena pemilik perorangan yang sama. Otomatis tembok cluster di jebol dibuat pintu masuk ke cluster kami juga.

Apakah ini bisa dikatakan menyalahi aturan yang ada?

Kami tunggu jawabannya dan terima kasih atas pencerahannya.

Pembaca juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Masan Nurpian, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya itu tidak dapat disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Bagi seorang developer perumahan salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat site plan atau gambaran mengenai rencana. Site plan tersebut berguna untuk calon konsumen dalam mempertimbangkan keputusan untuk membeli rumah yang ada. Site plan juga digunakan oleh developer untuk mempromosikan bisnisnya, dan biasanya site plan dicantumkan dalam brosur yang kemudian diberikan serta dibaca oleh konsumen.

Namun perlu saudara perhatikan bahwa developer tidak boleh mengurangi atau mengubah spesifikasi dari tanah dan bangunan khususnya rumah yang nantinya saudara akan huni.

Sebagai contoh saudara membeli rumah dengan luas tanah 96 m 2 namun pihak developer membangun rumah dengan luas tanah 72 m 2. Akan tetapi karena tidak ada informasi yang spesifik apakah hak atas tanah yang saudara miliki terganggu dan mengubah site plan dari rumah saudara sendiri.

Jika terdapat perbedaan luas bidang tanah yang signifikan antara di lapangan dengan surat ukur, maka saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi MPenyuluh Hukum BPHN, Masan Nurpian, S.H., M.H.

Namun kami dapat merekomendasikan untuk saudara memeriksa kembali perjanjian yang telah ditandatangani. Saudara dapat memperhatikan apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai perubahan dari site plan atau mengenai penggabungan cluster. Jika ada saudara dapat melihat apakah developer telah melanggar ketentuan tersebut.

Hal krusial yang menjadi titik penentu bagi saudara adalah, saudara dapat mengukur apakah dengan adanya perubahan oleh developer, tanah dan rumah yang sudah saudara beli mengalami perubahan atau penyusutan sehingga merugikan saudara nantinya. Caranya dengan memeriksa buku tanah dan surat ukur.

Jika terdapat perbedaan luas bidang tanah yang signifikan antara di lapangan dengan surat ukur, maka saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada developer. Namun jika saudara merasa dirugikan dan ingin menggugat developer, maka kami dapat merekomendasikan saudara untuk berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum terdekat.

Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami.

Terimakasih

Masan Nurpian, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads