Halo d'Advocate, Bolehkah Saya 'Usir Paksa' Penyewa Sebelum Habis Kontrak?

detik's Advocate

Halo d'Advocate, Bolehkah Saya 'Usir Paksa' Penyewa Sebelum Habis Kontrak?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 08:57 WIB
Zaid  Shibghatallah, S.H.
Advokat Zaid Shibghatallah (dok.pri)
Jakarta -

Dalam sewa-menyewa barang bergerak dan tidak bergerak dituangkan dalam surat perjanjian untuk memberikan kepastian hukum kedua belah pihak. Lalu bolehkan pemilik barang memutus sewa secara sepihak dan mengusir paksa?

Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut kisah lengkapnya:

Selamat pagi detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya punya permasalahan. Saya menyewakan sebidang tanah dengan rentang waktu 2021-2025 ditandatangani oleh penyewa dan pemilik di atas surat perjanjian bermaterai.

Tahun ini saya sudah komunikasikan secara kekeluargaan dengan penyewa untuk mengosongkan tanah yang disewa tersebut sebagai itikad baik dari saya. Saya juga akan mengembalikan sisa uang sewa serta ingin mengganti rugi setengah material bangunan di atas tanah sewaan. Tapi penyewa menolak.

ADVERTISEMENT

Jika saya 'mengusi' dengan paksa kepada penyewa apakah mungkin saya akan berurusan dengan hukum? Jika iya, bagaimana proses hukum akan berjalan? Hukum apa yg akan dikenakan, hukum pidana atau perdata?

Terima kasih

Devita

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Ada 2 (dua) point penting dalam pertanyaan saudara.

YANG PERTAMA adalah adanya Perjanjian bermaterai yang saudara sebut telah ditandatangani oleh saudara selaku pemilik dan juga telah ditandatangani oleh penyewa, akan tetapi saudara tidak menyebutkan secara detail dengan ada atau tidaknya klausul dalam perjanjian yang secara khusus menyebutkan bahwa saudara mempunyai hak dan wewenang (bila diperlukan) di kemudian hari untuk menghentikan sewa.

Yang perlu saudara ketahui, ketika saudara tidak memuat klausul tersebut di atas dan pihak penyewa tetap menolak tawaran ganti rugi saudara untuk menghentikan sewa. Maka, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada BUKU KETIGA BAB KE-VII Tentang Sewa Menyewa BAGIAN KE-2 Tentang Aturan-aturan yang sama-sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah pada Pasal 1579 berbunyi sebagai berikut :

"Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya".

...ketika saudara tidak memuat klausul secara khusus tentang adanya perjanjian menghentikan sewa, maka tindakan mengusir paksa yang akan saudara lakukan dapat digugatAdvokat Zaid Shibghatallah, S.H.

YANG KEDUA adalah pertanyaan saudara, tentang bagaimana akibat hukumnya jika saudara mengusir paksa si penyewa?

Seperti yang telah kami sebutkan di atas bahwa ketika saudara tidak memuat klausul secara khusus tentang adanya perjanjian menghentikan sewa, maka tindakan mengusir paksa yang akan saudara lakukan dapat digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh si penyewa. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Zaid Shibghatallah, S.H.
Advokat Alumni Unsoed (AAU), tinggal di Jakarta

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads