Jadi Copet 16 Tahun
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku Suherman diketahui sudah beraksi selama 16 tahun lamanya sejak 2007 silam.
"Enam belas tahun jadi copet, pengakuan pelaku dari tahun 2007 udah jadi copet. Yang satu 16 tahun jadi copet, yang satu lagi masih baru," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, rekannya bernama Maulana (36) juga diringkus polisi. Tak seperti Suherman, Maulana baru bergabung dengan geng copet spesialis KRL dan kini berakhir diringkus polisi.
Residivis 2 Kali Ditahan
Putra mengatakan Suherman juga diketahui seorang residivis kasus serupa. Dia sudah dipidana dua kali, yakni di Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dua kali ketangkap sama Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya dan tiga kali sama sekarang. Di Kelapa Gading (ditahan) 7 bulan, di Polda Metro Jaya 6 bulan," tuturnya.
Artinya, ditangkapnya Suherman oleh Polsek Tambora menjadi kali ketiga dirinya harus berurusan dengan polisi dan ketiga kalinya dirinya ditahan di kasus serupa.
Nyopet di KRL Buat Beli Sabu
Setelah diselidiki lebih dalam, keduanya mengaku uang hasil kejahatan mencopet di commuter line (KRL) dipakai untuk membeli narkotika sabu.
"Buat nyabu sama biaya hidup," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
Putra mengatakan pelaku Suherman (42) dan Maulana (36) menjadikan aksi kejahatan tersebut sebagai mata pencahariannya. Uang hasil kejahatan juga mereka gunakan untuk menghidupi anak dan istri.
"Maksudnya kalau dia sudah nyopet, dapat duit, dia break. Habis duit, dia nyopet lagi. Kan sudah jadi pekerjaan. Iya dia sama kelompoknya sudah menjadikan itu pekerjaan," ujarnya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, didapati keduanya positif menggunakan sabu.
"Positif dua orang yang diamankan," imbuhnya.
Saat ini Suherman dan Maulana sudah diamankan di Polsek Tambora dan ditahan atas kasus yang ada. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu, yakni Evan alias Davis dan Lebis.
(mea/fas)