Geng copet yang kerap melakukan aksinya di commuter line (KRL) berakhir di kantor polisi. Salah satu pelaku diketahui melakukan pencopetan selama belasan tahun.
Dua pelaku adalah Robin Maulana (36) dan Suherman (42). Keduanya ditangkap di Bekasi setelah melakukan aksinya di Stasiun Duri.
"Ada dua tersangka yang kami tangkap, dua lainnya masih diburu," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencopetan di Stasiun
Kedua pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.55 WIB. Komplotan pencopet ini ditangkap setelah mencopet ponsel seorang penumpang wanita di Stasiun Duri.
"Korban JI, perempuan. Kerugiannya 1 unit ponsel Samsung tipe Galaxy Flip 3GS," imbuhnya.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap dua pelaku di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu (23/8).
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 lembar kartu commuter atas nama Tersangka Robin, dan tas Robin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Curhat Korban Copet di Bali: Polisi Tolak Laporan Malah Asyik Ngebir