Putri Candrawathi Istri Sambo Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Istri Sambo Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 10:23 WIB
Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Yosua. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Dia mengatakan Putri Candrawathi dieksekusi pada Rabu (23/8). Dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah dieksekusi atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dieksekusi) kemarin," ucapnya.

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Hukuman Putri kemudian dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Berikut daftar hukuman para terdakwa pembunuhan Yosua setelah diputus MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Simak juga Video 'Vonis Putri Candrawathi Disunat MA':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads