Dipenjara 10 Tahun, Kuat Ma'ruf Dijebloskan ke Lapas Salemba

Dipenjara 10 Tahun, Kuat Ma'ruf Dijebloskan ke Lapas Salemba

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 20:19 WIB
Kuat Maruf memberikan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2/2023). Gaya salam metal itu diarahkan ke jaksa.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kuat divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

ADVERTISEMENT

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Simak Video 'MA Juga Potong Vonis Kuat Ma'ruf Dari 15 Jadi 10 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads