Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, resmi dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat bakal menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Dilihat dari foto yang diterima detikcom, Jumat (25/8/2023), Kuat menggunakan kemeja biru. Dia menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi hingga kesehatan saat tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8) sore.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Kuat ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Selain Kuat, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal juga dijebloskan ke Lapas Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti.
Sebelum Sambo, Kuat, dan Ricky, kejaksaan sudah lebih dulu melakukan eksekusi terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Mereka akan menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
![]() |
Kuat Ma'ruf awalnya dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukumannya kemudian dipangkas oleh majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Berikut daftar hukuman para terdakwa pembunuhan Yosua setelah diputus MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Rincian Vonis Ferdy Sambo cs yang Dipangkas MA':