Sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bakal diterapkan mulai September. Pada uji coba tilang uji emisi yang dimulai hari ini, kendaraan tak lolos baru diberikan surat teguran.
Hari pertama uji coba tilang uji emisi di Jakarta digelar di enam titik. Sebanyak 104 dari 550 kendaraan tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan 104 kendaraan yang belum lulus uji emisi terdiri dari 38 mobil dan 66 sepeda motor.
"Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor. Mobil yang tidak lulus berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi berjumlah 66 unit," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam uji coba ini polisi baru memberikan surat teguran. Total ada 516 kendaraan yang diberikan tilang teguran.
Adapun, kendaraan yang diberitakan surat teguran terdiri dari 412 unit kendaraan yang belum diuji emisi dan 104 unit kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sementara sisanya, sebanyak 34 kendaraan telah menjalani uji emisi sehingga lolos dari tilang teguran.
"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan yang terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lulus uji emisi," terangnya.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Sanksi tilang ini akan berlaku per 1 September.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pasal 285 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara Pasal 286 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Warga Dukung Tilang Uji Emisi
Salah satu warga, Jasman (37) mendukung pelaksanaan uji emisi untuk mengurangi polusi udara di DKI. Jasman mendukung 100% denda tilang bagi kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi. Dia juga berinisiatif untuk melakukan uji emisi kendaraanya hari ini.
"Saya mendukung 100 persen, sebetulnya saya tadi nggak diberhentiin saya masuk sendiri, berhentilah, kesadaran kita perlu lah. Penting banget lah, ya mungkin siapa tahu dari 100 orang itu bisa ngurangi tingkat polusi sekian persen," kata Jasman di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Dia tidak masalah dengan rencana pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi. Menurutnya, denda perlu diterapkan agar masyarakat patuh melakukan uji emisi kendaraan yang dimiliki.
"Kalau pendapat saya kalau namanya denda itu bukan berarti itu menjadi hal yang menyusahkan kalau orang-orangnya patuh gitu loh, maksudnya gini, kita keluar uang saat ada pelanggaran tapi kalau misalnya nggak ada pelanggaran nggak masalah. Masalahnya di mana, kan gitu. Jadi kalau tanpa aturan tanpa adanya punishment orang nggak akan pada patuh," ujarnya.
Warga lainnya, Uding (42), juga mendukung pelaksananaan tilang uji emisi untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Dia mengatakan sepeda motornya lolos dalam pengecekan uji emisi di Terminal Blok M tersebut.
"Bagus juga buat pendukung, sekarang kan udara lagi tercemar, diadain kayakg gini supaya disiplin gitu. Jadi pemakai kendaraan supaya diuji emisi, lolos atau nggaknya buat mendukung, buat ngurangi polusi," kata Uding.
Uding juga tak mempermasalahkan denda yaang akan diberlakukan bagi kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 September 2023. Dia menyebut pemberlakuan denda perlu dilakukan agar masyarakat disiplin melakukan uji emisi.
"Ya bagus juga sih, jadi diterapin (denda) gitu supaya disiplin, biar patuh, taat di jalanan gitu. Mendukung, saya setiap punya kendaraan, kemarin tahun kemarin di sini, diuji juga, malah masih ada ini sampai bulan Oktober," lanjutnya.
Lihat juga Video: 18 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini di Kawasan Jakpus
Warga Kebaratan Denda Tilang Uji Emisi
Di sisi lain, sebagian pemotor keberatan jika harus didenda Rp 250 ribu gara-gara tak lolos uji emisi. Salah satu pemotor, Anton mengatakan denda Rp 250 ribu terlalu berat.
"Kalau misalkan penilangan ini dengan denda, nggak efektif ya. Mendingan disediain bengkel. Supaya uangnya larinya ke situ. Daripada teguran uang, nanti malah buat servis nggak ada uangnya," kata di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Lebih baik kalau ada penilangan ini, sebelahnya kerja sama dengan bengkel, biar langsung gitu. Sekarang kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis, uangnya juga buat bayar denda," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai uji emisi kendaraan merupakan hal yang bagus demi mengurangi polusi. Dia berharap lokasi uji emisi ditambah.
Pengendara motor lainnya, Sigit (65), juga keberatan dengan denda tilang Rp 250 ribu. Dia mengatakan kendaraannya tak mengganggu perjalanan orang lain.
"Cuma saya mohon kalau ini motor kan harusnya yang baru-baru diuji emisi itu. Bukannya motor yang udah lama-lama ya pasti tentunya nyervis-lah. Motor saya kan sudah tua itu. 2008 loh itu, 15 tahun lebih. Kalau bisa itu 2015 ke atas lah uji emisinya itu. Kalau sudah tua ya pasti itu, pasti ada yang kurang," ujarnya.