Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Bagaimana tanggapan warga soal kebijakan itu?
"Kalau tilang sih sebenarnya jangan lah ya," kata sopir truk bernama Sobirin (35) ketika melakukan uji emisi kendraan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Sobirin menuturkan aturan itu akan menyulitkan sopir truk seperti dia. Apalagi, menurutnya, yang mengetahui kondisi kelayakan kendaraan adalah perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan ini kan mobil-mobil perusahaan gitu. Kalau sopir kan cuma tahu posisi keadaan mobil, kalau masalah kelayakan kan yang tahu perusahaan," ucap Sobirin.
Meski begitu, dirinya tetap mengapresasi adanya uji emisi kali ini. Dengan adanya uji emisi ini, dia berharap dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Bagus sih buat di jalanan, biar kondisi (udara) stabil," imbuh dia.
Hal berbeda disampaikan Irwan (28), pengendara motor, yang ikut uji emisi hari ini. Dirinya mengaku tak masalah bila ada sanksi berupa tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi.
"Enggak (keberatan dengan sanksi tilang) sih," ujar Irwan.
Dia yakin sanksi tilang pada kendaraan tak lolos uji emisi akan berdampak positif pada berkurangnya polusi udara di DKI Jakarta. Dia pun sepakat bila asap pekat kendaraan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Supaya mengurangi polusi juga sih. Asap-asap yang nggak enak banget itu, yang meresahkan banget," sambung dia.
Irwan mengaku sempat kaget dengan uji emisi kendaraan yang dilakukan hari ini. Namun setelahnya, dia mengaku tenang karena surat-surat kendaraannya lengkap dan motornya lolos uji emisi.
"Kaget awalnya karena ini kan motor orang, bukan motor saya. Kan pinginnya saya motor sendiri (yang diuji emisi), biar enak sekalian," ungkapnya.
Simak Video 'Uji Coba Tilang Uji Emisi, Kendaraan Tak Lolos Hanya Ditegur':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Uji Coba Tilang Uji Emisi
Diberitakan sebelumnya, pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai. Uji coba bakal dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," sambungnya.
Meski begitu, Sarjoko menyampaikan belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya berupa sosialisasi.
![]() |
Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.
Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.