Siap-siap Denda Menanti Jika Mobil dan Motor Tak Uji Emisi

Siap-siap Denda Menanti Jika Mobil dan Motor Tak Uji Emisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 07:09 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga kepolisian memberhentikan kendaraan untuk uji emisi di Jl Margono Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Uji coba tilang uji emisi dimulai hari ini. Hal ini dilakukan lantaran polusi udara di Jakarta semakin parah.

Razia secara masif akan mulai dilakukan pada 1 September 2023 mendatang. Razia diterapkan selama 3 bulan.

"Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang emisi. Masifnya kami lakukan tanggal 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam webinar yang ditayangkan di YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mulai September sampai 3 bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Satpol PP," jelasnya.

Pemprov DKI memang telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan tingkat polusi di Jakarta. Dari mengajak masyarakat menggunakan transportasi publik hingga larangan membawa kendaraan di satu hari per pekannya di lingkungan DPRD DKI.

ADVERTISEMENT

Asep mengungkap saat ini pihaknya tengah menyusun keputusan gubernur (kepgub) yang memuat strategi pengendalian udara. Nantinya, kepgub tersebut akan mensinkronkan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani polusi udara.

"Di sana ada tiga strategi yang memang menjadi fokus kami terhadap pengendalian pencemaran udara di Jakarta," ucapnya.

5 Titik Uji Coba Tilang

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi hari ini. Uji coba bakal dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Sarjoko menyampaikan, uji coba tilang uji emisi dilakukan serentak mulai esok pagi. Namun belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya sosialisasi semata.

"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi," jelasnya.

Berikut ini rincian titik razia uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Melihat Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Senayan:

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Kemenhub Yakin Bisa Turunkan Polusi

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana memuji langkah Pemprov DKI yang memasifkan uji emisi kendaraan pribadi. Namun Cucu menilai penerapan uji emisi saja tak bisa langsung menyelesaikan permasalahan polusi udara.

Hal tersebut disampaikan Cucu dalam konferensi pers Penanganan Polusi Udara yang disiarkan melalui YouTube FMB9ID_IKP pada Kamis (24/8). Cucu awalnya mengibaratkan uji emisi dengan obat penurun panas parasetamol. Kegiatan tersebut dapat menurunkan polusi tapi tak menyelesaikan masalahnya.

"Uji emisi ibarat parasetamol, kita bisa langsung dengan cepat menurunkan demam, menurunkan polusi, namun tanpa menyelesaikan penyebabnya, akan kambuh lagi," kata Cucu.

Meski begitu, Cucu mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang mewajibkan uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan Ibu Kota. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun Cucu memandang perlu adanya langkah progresif untuk mengatasi permasalahan polusi udara. Misalnya membuat masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.

"Dalam UU masih diberlakukan untuk kendaraan motor umum, seperti angkutan barang, bus. Katakanlah, pemda DKI melalui diskresi melakukan uji khusus berkala kendaraan umum maupun pribadi. Itu suatu langkah positif. Itu yang saya sampaikan, katakanlah parasetamol," jelasnya.

"Sudah saatnya kita berupaya melaksanakan shifting dari kendaraan pribadi ke umum. Banyak yang terjadi metodenya, seperti percepatan penerapan ERP. Intinya kita mempersulit kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Supaya masyarakat beralih. Banyak strateginya," sambungnya.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk DPRD DKI

Kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dilarang memasuki area gedung DPRD DKI Jakarta. Aturan itu telah diterapkan mulai pekan ini.

"Dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta, saya tindak lanjuti dengan langkah-langkah, satu, orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu. Kalau nggak, ya nggak boleh masuk motor atau mobil. Per tanggal 21 kemarin. Sampai 21 Oktober. Itu kan rencana kita sudah tuangkan di dalam rapat kemarin," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan, Kamis (24/8).

Politikus PDIP itu memandang perlu adanya tindakan tegas menangani permasalahan darurat polusi yang terjadi di Jakarta saat ini. Nantinya, petugas keamanan akan mengarahkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi terlebih dahulu. Apabila tak lulus, kendaraan akan diarahkan parkir ke luar area gedung.

"Kita nggak ada pandang bulu siapa pun, karena Jakarta sudah darurat polusi ya, dan cukup banyak yang terkena oleh ISPA. Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih (baik)," jelas dia.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads