Tak ada orang yang menginginkan terjadi kecelakaan di jalanan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Tapi bagaimana bila hal itu terjadi? Sebagai pihak korban, bisakah mengecek progres penyidikan?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Assalamualaikum detiks Advocate
Perkenalkan saya Mr Y dari Jawa Timur.
Mohon petunjuk langkah hukum atas kasus Kecelakaan kakak kami.
23 Februari 2023 estimasi jam 03.00 telah terjadi kecelakaan. Kakak saya sebut Mr AW dan seorang driver sebut Mr SN terlibat kecelakaan (menabrak truk parkir) mengakibatkan kakak Mr AW meninggal dunia di tempat (bangku depan penumpang), dan driver Mr SN kondisi selamat hingga saat ini.
Setahu saya kasus kecelakaan adalah delik biasa, yang mana proses hukum berjalan.
Sampai berita ini kami tulis, Mr SN driver tersebut hanya wajib lapor ke kantor polisi setempat dan kami konfirmasi masih menunggu proses sidang.
Apa yang harus kami tempuh jalur hukum mengingat sudah berbulan-bulan sejak kasus kecelakaan tersebut terjadi.
Kami hanya harap keadilan tercipta di tengah rasa duka keluarga kami.
Terima kasih
(asp/asp)