Sudah Tunangan Tapi Batal Nikah, Bisakah Saya Gugat?

detik's Advocate

Sudah Tunangan Tapi Batal Nikah, Bisakah Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 08:52 WIB
ilustrasi cerai
Ilustarsi (iStock)
Jakarta -

Niat hati menikahi kekasih idaman. Uang puluhan juta rupiah sudah dikeluarkan buat persiapan menikah. Tapi ternyata sang kekasih malah kabur tanpa jejak rimbanya. Bisakah pasangan yang dirugikan menggugat kekasihnya?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi. Saya mau konsultasi. Jadi sebelumnya saya menjalin hubungan dengan seorang gadis. Karena sudah mengarah ke hubungan serius kedua keluarga bertemu dan terjadi pengikatan janji pertunangan. Sebelum menuju tanggal pernikahan.

Si gadis tersebut beberapa kali meminta biaya yang disampaikan untuk biaya pernikahan. Selain itu yang bersangkutan juga meminta saya menebus LM 10 gram yang menurut pengakuan digadai dan akan dijadikan mas kawin. Total biaya yg sudah saya transfer (seluruh bukti transfer ada) kepada yan bersangkutan kurang lebih Rp 48 juta dan Rp 10 juta untuk logam mulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalan waktu gadis tersebut selalu meminta penundaan pernikahan dengan alasan yang tidak jelas. Saya sudah mengkomunikasikan dengan orang tuanya untuk mengakhiri ikatan dan memohon pengembalian biaya yang sudah saya berikan mengingat sebenarnya belum ada sedikit pun biaya yang dikeluarkan terkait acara. Yang menjadi permasalahan adalah saat bertemu kedua orang tua gadis komunikasi berjalan baik. Namun saat via pesan tidak pernah direspon.

Pertanyaan saya, atas kondisi tersebut apakah saya dapat melaporkan pada kepolisian untuk proses hukum?

ADVERTISEMENT

Hamzah

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami menyampaikan simpati atas apa yang anda alami. Kami mencoba menjawab sesuai fakta-fakta apa yang anda sampaikan.

Pertama, anda dapat mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri tempat pacar anda tinggal. Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Kedua, Mahkamah Agung (MA) pernah memutus hal serupa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1644 K/Pdt/2020. Putusan itu diketok oleh hakim agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.

Dalam putusannya itu, majelis menyatakan pihak yang ingkar janji nikah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak.

Ketiga, karena kasus ini adalah kasus perdata, maka beban pembuktian ditanggung anda selaku penggugat. Oleh sebab itu, anda harus membawa bukti-bukti kuat atas ingkar janji menikahi itu. Seperti chat, bukti transfer, surat, saksi atau petunjuk lainnya.

Hal itu berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Keempat, ceritakan dengan jelas dalam gugatan anda kronologi dan kerugian yang dialami serta rumuskan besaran ganti rugi yang dialami dan diminta untuk diganti. Bisa berupa kerugian materiil dan immateril. Nantinya hakim yang akan menilai atas tuntutan tersebut.

Kelima, apakah bisa dilaporkan delik penipuan ke kepolisian? Untuk menjawab hal tersebut, harus dipenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan untuk menghukum seorang pria yang tidak menepati janji menikahi. Selain juga harus bisa dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari mantan anda. Dari cerita yang anda sampaikan, masih perlu pendalaman lagi detailnya untuk bisa menilai apakah sudah masuk delik penipuan atau belum.

Demikian jawaban dari kami. Semoga masalah anda segera bisa diselesaikan.

Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads