Advokat Didi Cahyadi Ningrat dibebaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) dari hukuman 2 bulan penjara. Bagaimana ceritanya?
Hal itu sebagaimana dilansir website MA yang dikutip detikcom, Senin (14/8/2023). Adapun kasus bermula saat Didi dkk melakukan sejumlah advokasi kepada warga pada Mei 2020. Beberapa saat setelahnya, Didi dipukul orang tidak dikenal hingga mengalami luka.
Keesokan harinya, Didi menggelar jumpa pers di Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dalam jumpa pers itu, Didi membuat pernyataan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang kami sampaikan pada hari ini, itu tidak terlepas dari adanya kejadian atau peristiwa yang menyebabkan adanya proses penghadangan, dan penggiringan, termasuk ada mobilisasi massa dari seorang pengusaha kayu, yang bersangkutan yang kita kenal bernama XXX dan seseorang yang mengaku sebagai humas PT XXX, keberatan terhadap aktivitas yang sudah kita lakukan dan kita menyesalkan tindakan dari anggota XXX ini yang telah memobilisasi, mengkondisikan serta menggiring kami kepada tempat yang mereka tuju pada hari itu di Polsek Kamang Baru. Namun di tengah perjalanan di antara jalan di seberang SPBU Kamang di sebuah toko atau kedai pecel lele yang kami hendak berbuka puasa dilakukan pengeroyokan secara bersama-sama oleh anggota dari XXX. Ini yang waktu itu di pimpin pengeroyokan tersebut oleh XXX.....
Atas pernyataan itu, sejumlah orang tidak terima dan mengadukan Didi ke kepolisian. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pada 8 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Muaro menyatakan Didi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 27 April 2022 dan di tingkat kasasi pada 29 November 2022.
Atas hal itu, Didi menempuh jalan terakhir, yaitu mengajukan PK. Gayung bersambut. PK dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1407 K/Pid/2022 tanggal 29 November 2022 tersebut. Mengadili kembali. Menyatakan Terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," demikian bunyi amar singkat PK yang dilansir website MA.
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Eddy Army dengan anggota hakim agung Suharto dan dan hakim agung Hidayat Manao.
"Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika," perintah majelis PK.
Simak juga 'Ribut-ribut Berbagi Dinding Rumah dengan Tetangga':