Polisi Sebut Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 15:51 WIB
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi membuka kemungkinan pemotor lawan arah dapat dipidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan kerugian materiil.

Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi

Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.

"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," lanjutnya.

Baca di halaman selanjutnya: pemotor berpotensi jadi tersangka...

Simak juga Video: Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork