Polisi Sebut Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Bui

Polisi Sebut Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 15:51 WIB
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi membuka kemungkinan pemotor lawan arah dapat dipidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

ADVERTISEMENT

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan kerugian materiil.

Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi

Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.

"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," lanjutnya.

Baca di halaman selanjutnya: pemotor berpotensi jadi tersangka...

Simak juga Video: Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE

[Gambas:Video 20detik]



Pemotor Berpotensi Tersangka


Polisi mengatakan kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka di kasus kecelakaan tersebut.

"Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Latif berujar yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelasnya.

Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Latif menyebut para pemotor yang melawan arah berpotensi tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan itu disebabkan adanya pelanggaran.

"Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads