Rustandi alias Erus (38), terdakwa kasus kekerasan seksual dan pembunuhan wanita berinisial CPL (24) di Sukabumi, Jawa Barat, divonis 11 tahun penjara. Dia terbukti membunuh dan memperkosa korban sesuai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Dilansir detikJabar, pembacaan putusan disampaikan oleh hakim ketua Miduk Sinaga dengan hakim anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi secara tatap muka.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rustandi alias Erus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memperkosa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kumulatif ketiga," kata hakim ketua Miduk Sinaga dalam laman resmi SIPP, dikutip detikJabar, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut Rustandi dijatuhi hukuman 11 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," lanjutnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa saat ini tetap ditahan di Lapas Nyomplong.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)