Polisi akhirnya menangkap H alias Delon (42), pelaku pembunuhan Eka Yani (33) yang sebelumnya ditemukan tinggal kerangka di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP). Delon ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cibadak, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diringkus pada Rabu (15/7) sore setelah tempat persembunyiannya dikepung. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena Delon sempat berupaya mengunci diri di dalam rumah untuk menghindari petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekaman video penangkapan, Delon yang mengenakan kaus bercorak hitam-putih tampak tidak berkutik. Dengan raut wajah tegang, pria berkepala setengah plontos itu hanya bisa pasrah saat tangannya diikat menggunakan kabel ties.
"Pelaku kami amankan di tempat tinggalnya di kawasan Cibadak, Kecamatan Sagaranten. Saat itu dia sedang mengurung diri di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyanam, dilansir detikJabar, Jumat (17/7/2026).
Usai diamankan, petugas langsung menggiring Delon menuju mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian penyidik sejak penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP) pada Senin (13/7). Polisi mencium adanya ketidakwajaran pada kondisi jenazah saat pertama kali ditemukan.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "3 TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara"
(azh/idh)









































