Berbagai cara dan bujuk rayu dilakukan developer agar konsumen tertarik. Malah ada yang nekat memasarkan padahal IMB dan perizinan belum dikantongi. Lalu bagaimana nasib konsumen yang terpikat?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi redaksi detik dan pak Andi Saputra,
Nama saya Adithya Wardhana, saya setiap hari membaca portal detik. Di artikel yang saya baca, saya mendapatkan alamat email redaksi detik.
Saat ini saya dan 36 orang lain yang tergabung dalam suatu paguyuban memiliki masalah dengan salah satu developer dan Bank BUMN.
Ceritanya begini:
- Di akhir September 2021 saya mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Urut Prioritas (NUP) dari cluster yang akan dilaunching
- Di bulan Oktober 2021 saya menghadiri acara launching satu project cluster perumahan di daerah Cinere. Pada saat launching, saya langsung menandatangani surat pemesanan rumah karena diiming-imingi discount besar (10% + 5%) dengan membayar Uang Tanda Jadi (UTJ).
- Setelah transfer UTJ, saya diberi waktu maksimal 1 bulan untuk melunasi DP sebesar 10%.
- Satu bulan setelah melunasi DP (2 Desember 2021), saya diminta menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Developer. Di dalam klausul PPJB disebutkan Serah Terima Bangunan Rumah dijanjikan dalam waktu 18 bulan pembangunan + 6 bulan masa tenggang. Bila gagal, maka otomatis PPJB batal demi hukum.
- Awalnya saya keberatan dengan klausul "batal demi hukum" tapi karena Developer didukung oleh Bank BUMN, saya percaya.
- Pada tanggal 16 Desember 2021 saya menandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank BUMN. Namun, di dalam perjanjian tersebut di pasal agunan tertulis bahwa agunan tanah adalah dokumen PPJB (yang nomornya tidak diisi), jaminan bangunan (yang seharusnya IMB Induk) tidak diisi/ kosong.
Per 1 Agustus 2023, saya sudah membayar cicilan kredit sebanyak 18x kepada Bank BUMN tersebut, namun sampai sekarang IMB belum didapatkan oleh Developer. Land clearing dan cut & fill belum bisa dilaksanakan karena belum mendapat izin dari Pemkot Depok dan warga sekitar.
Pertanyaan saya:
Terkait Bank: Apakah Bank, apalagi bank BUMN boleh melaksanakan akad kredit padahal IMB belum didapatkan oleh Developer?
Terkait Developer: Apakah ketika PPJB batal demi hukum maka Developer berkewajiban mengembalikan semua uang konsumen (DP, Uang Angsuran KPR, dan biaya-biaya lain tanpa dipotong sedikit pun)?
Mohon bantuannya dari Redaksi Detik untuk bisa memberikan informasi atau bisa memberikan referensi kemana kami harus mencari bantuan. Segala bentuk komunikasi (email, Whatsapp, surat resmi) tidak pernah ditanggapi dengan layak oleh Pihak Bank dan Developer.
Terima kasih.
regards,
Adith
(asp/asp)