Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) mengaku memaafkan Mario Dandy Satriyo. Shane menganggap Mario Dandy menjerumuskannya di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini," kata Shane Lukas sambil terisak-isak saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Shane lalu mendoakan AG (15), mantan pacar Mario Dandy, untuk tabah menjalani pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus ini. Shane mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran untuknya.
"Saya juga mendoakan AG supaya tabah menghadapi ini semua. Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," kata Shane.
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun
Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambung jaksa.
(whn/haf)