Baca Pleidoi, Shane Lukas Nangis Merasa Korban Juga di Kasus Aniaya David

Baca Pleidoi, Shane Lukas Nangis Merasa Korban Juga di Kasus Aniaya David

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 15:39 WIB
Ekspresi Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Shane Lukas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Shane meminta maaf kepada keluarganya karena telah mempermalukan dan menghancurkan nama baik keluarga karena terlibat kasus ini.

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah, karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Shane dengan suara bergetar mengklaim dia hanya korban dalam kasus ini. Dia mengaku saat itu tidak mengetahui penyebab Mario Dandy menganiaya David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini," kata Shane.

Menyesal Temani Mario

Shane juga mengaku tidak mengenal AG dan David Ozora sebelum peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi. Shane mengaku menyesal menemani Mario menemui David kala itu.

ADVERTISEMENT

"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David. juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane.

"Saya sungguh menyesal, Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario," imbuhnya.

Selanjutnya di halaman berikutnya.

Simak Video 'Pleidoi Shane: Minta Maaf ke Ortu David dan Menyesal':

[Gambas:Video 20detik]




Shane Lukas Dituntut 5 Tahun

Shane Lukas dituntut hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads