Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras, Sita 231 Ribu Tramadol-Hexymer

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 15:53 WIB
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat daftar G atau obat keras. Dalam praktiknya, kasus peredaran tersebut melibatkan tenaga kesehatan yakni asisten dokter hingga asisten apoteker.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bermula dari maraknya aksi tawuran hingga premanisme. Setelah ditelusuri, pelaku tawuran dan premanisme kerap kali mengkonsumsi obat daftar G.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

"Dan hasil dari keterangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan juga dikonsumsi sebelum melakukan aksi-aksi premanisme maupun tawuran di ibu kota," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dari hasil pengungkapan pada periode Januari hingga Agustus 2023, total sebanyak 26 tersangka dibekuk dalam kasus yang ada. Adapun lokasi pengungkapan adalah 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur, dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi

"Mulai dari importir, pabrikan. Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," imbuhnya.

Ade Safri menambahkan, pihak kepolisian menyita sekitar 231.662 butir obat keras, uang tunai senilai Rp 26 juta, 14 unit ponsel, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil hingga 2 unit alat press obat.

"Di mana di dalamnya ada jenis tramadol, hexymer, maupun alprazolam. Termasuk jenis lainnya yang kami lakukan penyitaan," kata Ade Safri.

Oknum asisten dokter dan apoteker ditangkap. Simak di halaman selanjutnya.




(wnv/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork