Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras, Sita 231 Ribu Tramadol-Hexymer

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras, Sita 231 Ribu Tramadol-Hexymer

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 15:53 WIB
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat daftar G atau obat keras. Dalam praktiknya, kasus peredaran tersebut melibatkan tenaga kesehatan yakni asisten dokter hingga asisten apoteker.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bermula dari maraknya aksi tawuran hingga premanisme. Setelah ditelusuri, pelaku tawuran dan premanisme kerap kali mengkonsumsi obat daftar G.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan hasil dari keterangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan juga dikonsumsi sebelum melakukan aksi-aksi premanisme maupun tawuran di ibu kota," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dari hasil pengungkapan pada periode Januari hingga Agustus 2023, total sebanyak 26 tersangka dibekuk dalam kasus yang ada. Adapun lokasi pengungkapan adalah 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur, dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi

ADVERTISEMENT

"Mulai dari importir, pabrikan. Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," imbuhnya.

Ade Safri menambahkan, pihak kepolisian menyita sekitar 231.662 butir obat keras, uang tunai senilai Rp 26 juta, 14 unit ponsel, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil hingga 2 unit alat press obat.

"Di mana di dalamnya ada jenis tramadol, hexymer, maupun alprazolam. Termasuk jenis lainnya yang kami lakukan penyitaan," kata Ade Safri.

Oknum asisten dokter dan apoteker ditangkap. Simak di halaman selanjutnya.

Libatkan Oknum Asisten Dokter dan Apoteker

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, dari total 26 tersangka terbagi ke dalam beberapa kasus. Dalam salah satu kasus, tersangka oknum tenaga kesehatan, yakni asisten dokter dan apoteker, terlibat. Mereka berperan memberikan obat keras kepada pembeli tanpa resep dokter sesuai dengan aturan yang ada.

"Bekerja sebagai staf atau asisten yang membantu di bidang pemeriksaan pasien maupun di bagian untuk pembuatan resep, dalam hal ini asisten apoteker juga kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Victor menambahkan, resep dokter yang dibuat oknum tenaga kesehatan tersebut dijual dengan harga bervariasi. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," jelasnya.

Selain itu, dalam praktiknya, para tersangka lain melakukan modus beragam lainnya, yakni mengedarkan obat tanpa izin edar hingga obat kedaluwarsa yang diubah tanggal kedaluwarsa dalam kemasannya

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Atas kasus yang ada, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads