Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pemeriksaan terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim.
Awalnya jaksa meminta persidangan tetap dilanjutkan. Namun ketua majelis hakim Cokorda dan kuasa hukum Haris meminta sidang diskors sementara untuk waktu istirahat.
"Setop dulu ya, nanti lanjutkan pertanyaan Saudara ya, disetop dulu, break dulu," kata hakim Cokorda dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
"Yang Mulia, satu saja, tiga pertanyaan saja," kata jaksa.
"Yang Mulia, kami keberatan, Yang Mulia, kami mohon break lebih dulu," timpal kuasa hukum Haris Azhar.
"Kalau tiga pertanyaan itu jawabannya belum tentu tiga," jawab hakim Cokorda.
Pengunjung sidang riuh kala jaksa tetap meminta persidangan tetap dilanjutkan. Lalu jaksa meminta hakim memberi peringatan ke pengunjung yang riuh berteriak.
"Izin, Yang Mulia, sebelumnya mungkin ditegaskan kepada pengunjung sidang yang memang tujuannya mau merusuh itu tolong diperingatkan," kata jaksa.
"Anda sangat tendensius jaksa," timpal kuasa hukum Haris.
"Kami tidak terganggu, cuma berisik saja," timpal jaksa.
Hakim Cokorda meminta pengunjung tertib mengikuti jalannya persidangan. Hakim meminta pengunjung yang berniat mengacau untuk keluar dari ruang sidang.
"Kami akan menilai Saudara pengunjung sidang yang tertib memang mengikuti persidangan ini silakan di sini. Kalau ingin hanya untuk mengacaukan, saya minta Saudara keluar," kata Hakim Cokorda.
"Terima kasih, Yang Mulia," timpal jaksa.
Simak Video 'Haris-Fatia Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord Luhut'':
(yld/yld)