Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, berseloroh ketika ditanya jaksa dalam sidang lanjutan kasus 'lord Luhut'. Seperti apa?
Jaksa mulanya bertanya mengenai latar belakang Haris Azhar apakah pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Haris menjawabnya dengan santai.
"Sebelumnya apa saudara pernah dihukum?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tilang di pengadilan ini pernah saya, hukuman juga kan itu?" timpal Haris Azhar.
Hakim pun meminta jaksa menjelaskan pertanyaannya. Hakim meminta pertanyaan jaksa tegas perihal pernah dihukum itu.
"Dipenjara pernah?" tanya jaksa lagi.
"nggak pernah, belum," ucap Haris.
"Apa saudara punya tanggungan keluarga, anak, orang tua?" tanya jaksa dan diamini Haris.
'Anak berapa?" cecar jaksa, namun Haris menolak menjawab.
"Saya keberatan menjawab majelis," pungkas Haris Azhar.
Dakwaan Haris Azhar
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
Simak Video 'Haris-Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord Luhut'':