Hakim ketua kasus 'lord Luhut', Cokorda Gede Arthana, mengulik Haris Azhar mengenai diskusi konten YouTube channel Haris Azhar. Hakim bertanya mengenai 'pertanyaan pesanan' dalam konten-konten yang diunggah Haris Azhar.
"Dialog-dialog dalam YouTube itu memang keluar dari Saudara sendiri, atau ada pesanan supaya dialog seperti itu?" tanya hakim ke Haris Azhar dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
"Kalau itu ada tim produksinya," kata Haris Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya dialog itu ada pesanan atau dari Saudara?" tanya hakim menegaskan.
"Oh, dari kami," jawab Haris Azhar.
Hakim pun kembali menegaskan pertanyaan di konten Haris murni dari dia. Haris membenarkan itu, dia mengatakan channel YouTube-nya memiliki aturan.
"Artinya, murni dari Saudara ya dialog itu?" kata hakim dan diamini Haris Azhar.
"Kalau video yang semua saya bikin, ngehamtam dan knalpot semua dari kami, tapi yang datang sama kami minta ini itu banyak, tapi nggak kita ladeni karena kita punya aturan-aturan," jelas Haris Azhar.
Hakim pun mengulik lagi tentang pertanyaan pesanan. Menurut Haris, banyak yang menghubunginya untuk menitip pertanyaan pesanan, namun dia menolak.
"Berarti Saudara nggak terpengaruh meskipun ada orang yang hubungi?" ucap hakim Cokorda.
"Betul, termasuk ada yang bayar saya untuk beritakan ini, saya nggak mau," kata Haris Azhar.
Dakwaan Haris Azhar
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.