Bisakah Pacar Saya Minta Ganti Rugi karena Keperawanannya Sudah Saya Ambil?

detik's Advocate

Bisakah Pacar Saya Minta Ganti Rugi karena Keperawanannya Sudah Saya Ambil?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 09:08 WIB
ilustrasi pacaran
Ilustrasi (thinkstock)
Jakarta -

Banyak hubungan orang dewasa tidak berakhir dengan pernikahan. Lalu bisakah si perempuan meminta ganti rugi kepada pacarnya apabila tidak jadi menikah?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat Pagi Pak,
Saya pria di Banten

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ingin bertanya mengenai surat perjanjian dan keabsahannya.

Saya (pria) dan pacar berusia Β±24 tahun, kami menjalin hubungan cukup lama dan telah melakukan hubungan seksual. Saat ini pacar saya ingin berpisah karena merasa sudah tidak cocok, akan tetapi dia menginginkan pertanggung jawaban saya untuk ganti rugi dengan biaya tertentu atas hubungan seksual yang telah dilakukan sehingga menghilangkan keperawanannya.

ADVERTISEMENT

Pacar saya tidak ingin menikah dengan saya, walaupun saya ingin hubungan ini tetap berjalan dan saya bertanggung jawab dengan menikahi dia. Akan tetapi dia sepertinya tidak mau.

Jadi Pak Pertanyaan saya:

1. Pertanggungjawaban tertulis seperti apa yang mesti kami buat, dan seperti apa poin poin perjanjian yang sesuai?
2. Pacar saya meminta dibuatkan surat perjanjian pertanggungjawaban, bagaimana seharusnya membuat surat terkait agar sah dimata hukum?
3. Apakah surat perjanjian pada kasus ini membutuhkan saksi dan tanda tangan di atas meterai?
4. Saya ingin membuat perjanjian antara kami berdua dan tidak melibatkan orang tua karena beberapa hal yang saya beratkan. Apakah perjanjian tetap dapat sah tanpa saksi orang tua jika tandatangan surat perjanjian di atas meterai dan mempunyai bukti rekaman penandatanganan?

Pria, 24 Tahun
Banten

Simak jawaban pertanyaan di atas di halaman selanjutnya.

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami akan mencoba menjawab dari fakta yang anda sampaikan dalam email tersebut.

1. Anda dan pacar anda sudah sama-sama dewasa, yaitu telah berusia 24 tahun.
2. Dari cerita Anda, hubungan Anda dan pacar Anda dilakukan suka-sama suka. Anda tidak menceritakan adanya paksaan.

Berikut jawaban atas masalah anda:

1. Pertanggungjawaban tertulis seperti apa yang mesti kami buat, dan seperti apa poin poin perjanjian yang sesuai?

Karena dilakukan orang dewasa dan atas dasar suka sama suka, maka tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis.

2. Pacar saya meminta dibuatkan surat perjanjian pertanggungjawaban, bagaimana seharusnya membuat surat terkait agar sah di mata hukum?

Terkait perjanjian, maka berlaku Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang tidak terlarang

Dari cerita Anda yang sampaikan, perjanjian itu nantinya, setidaknya, tidak memenuhi poin pertama (tidak ada kesepakatan), dan suatu pokok persoalan tertentu (keperawanan tidak bisa diukur dengan ganti rugi).

3. Apakah surat perjanjian pada kasus ini membutuhkan saksi dan tanda tangan di atas meterai?

Karena tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, maka pertanyaan nomor 3 tidak perlu dilakukan.

4. Apakah perjanjian tetap dapat sah tanpa saksi orang tua jika tandatangan surat perjanjian di atas meterai dan mempunyai bukti rekaman penandatanganan?

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tetap sah meski tanpa saksi dan materai. Namun untuk memudahkan pembuktian di kemudian hari, maka dibutuhkan saksi dalam pembuatan perjanjian itu. Adapun materai juga tidak wajib/bukan syarat sahnya perjanjian. Materai adalah pajak dokumen, bukan menjadi syarat sahnya perjanjian.

Perbuatan di atas menjadi pidana apabila salah satu pasangan, atau kedua pasangan masih berusia kurang dari 18 tahun atau sama-sama dewasa tapi ada kekerasan/ancamanTim detik's Advocate

Sebagai catatan, perbuatan di atas menjadi pidana apabila:

1. Salah satu pasangan, atau kedua pasangan masih berusia kurang dari 18 tahun.
2. Sama-sama dewasa tapi dapat dibuktikan adanya kekerasan/ancaman kekerasan dalam hubungan seksual tersebut.

Selain itu, bisa digugat perdata apabila sudah ada janji nikah dengan dibuktikan adanya pertunangan.

Demikian jawaban dari kami

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads