Aksi pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK) di media sosial kini diringkus polisi. Salah satu pelaku ternyata merupakan anak berusia 16 tahun.
Hal itu diungkapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023). Simak deretan fakta-faktanya.
- Pelaku Anak di Bawah Umur
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual VGK di media sosial. Dua pelaku itu ialah laki-laki berinisial R (21) dan LNH (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card.
- Terendus Patroli Siber Polisi
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
"Hasil patroli siber, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis. Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial," kata Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram.
"Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya," paparnya.
- Marak Dijual di Telegram, Tarif dari Rp 10 Ribu
Pelaku menjual video-video itu melalui media sosial Telegram. Ade mengatakan ada 10 akun dan 6 channel Telegram yang digunakan kedua tersangka untuk berjualan konten video gay kids tersebut.
"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat 6 channel Telegram yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'MUI soal Video Oklin Fia: Jelas Mengarah ke Pornografi':
Video gay anak dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 10 ribu. Pelaku disebut menjual ratusan foto dan video hingga kategori VIP yang dibanderol Rp 60 ribu.
"Di mana untuk 110 foto atau video, dibanderol dengan harga Rp 10 ribu rupiah. Kemudian, 220 foto dan video dengan harga Rp 20 ribu. Kemudian 260 foto atau video seharga Rp 25 ribu. 360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu dan terakhir adalah VIP, yang mana peminat diwajibkan membayar senilai Rp 60 ribu," kata Ade.
Ade mengatakan pembeli video gay kids itu harus membayar sejumlah uang lebih dulu untuk kemudian dimasukan ke grup Telegram.
Sementara tersangka R menjual konten video gay sesama dewasa dengan harga Rp 150 ribu dan video gay kids seharga Rp 250 ribu. Modusnya sama.
"Sedangkan modus tersangka R, penjualan foto dan video sesama jenis yang juga di antaranya mengeksploitasikan anak, itu mem-promote lewat Telegram akun miliknya dan apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya," kata Ade.
"Di mana tersangka R membanderol Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," ujarnya.
- Terancam Bui di Atas 5 Tahun
Tersangka R dan LNH dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan/atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.