Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap, R (21) dan LNH (16), pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK) di media sosial dihukum maksimal. Dia juga berharap pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap anak yang menjadi korban agar mendapat penanganan.
"Saya berharap bahwa kasus ini tidak sekadar menangkap pelaku, Pak Kabid humas dan Pak Dir, tapi juga memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Selain itu kami berharap juga agar para korban dilacak kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak," kata Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dia mengatakan pelacakan terhadap korban bertujuan untuk mempermudah pemberian asesmen. Dia berharap para korban mendapat pendampingan psikologi dan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orang tuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen ya pihak terkait memberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi," ujarnya.
Dia juga berharap LNH mendapat pendampingan psikologi. Menurutnya, LNH masih mempunyai masa depan yang panjang.
"Sebab anak ABH seperti yang disebutkan Pak Dir tadi masih punya harapan yang panjang sebagai seorang anak masih punya harapan, untuk selanjutnya diberikan rehabilitasi pendampingan dan sebagainya. Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan LNH yang merupakan penjual video gay kids menjadi tanda anak-anak masih rawan terhadap kejahatan pornografi. Dia mengajak para guru hingga orang tua lebih memperhatikan penggunaan gadget dan media sosial anaknya.
"Saya kira kemudian ini menunjukan bahwa anak-anak kita masih rawan terhadap peredaran dan produksi pornografi untuk itu marilah bersama-sama kepada sekolah dan orang tua serta para pendidik untuk lebih cermat, untuk lebih mendampingi anak-anak kitabdalam menggunakan HP, gadget dan media sosial," ucapnya.
Selanjutnya, temuan Polda Metro Jaya:
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
"Hasil patroli siber, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis. Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial," kata Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, tadi.
Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram. Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.