Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo akan memasuki babak baru. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini segera disidangkan.
Korupsi Rafael Alun ini terungkap lewat klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Saat itu aset milik Rafael Alun dinilai tidak wajar.
Hasil klarifikasi itu mengungkap dugaan korupsi dari ayah Mario Dandy tersebut. Rafael Alun lalu ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam perkembangan penyidikan, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencucian uang.
Kasus Korupsi Rafael Alun Segera Disidang
Usai melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, berkas perkara korupsi Rafael Alun dinyatakan lengkap. Dia bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali.
Ali mengatakan penahanan dari Rafael Alun kini menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan pertama untuk Rafael Alun.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Saat LPSK Tanya KPK soal Harta Rafael yang Bisa untuk Bayar Restitusi David':
(ygs/dwia)