Rafael Alun Trisambodo segera menjalani persidangan di kasus korupsi. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini didakwa dengan dua pasal sekaligus.
"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Perjalanan kasus korupsi Rafael Alun berawal dari klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Saat itu gaya hidup mewah Rafael diduga tidak selaras dengan penghasilannya sebagai penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam LHKPN periodik 2022, Rafael Alun melaporkan kekayaannya sebesar Rp 56,7 miliar. Harta itu didominasi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Manado. Aset Rafael di sektor ini bernilai Rp 51,9 miliar.
Rafael Alun juga melaporkan kepemilikan empat mobil senilai Rp 1 miliar. Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 420 juta serta surat berharga senilai Rp 1,5 miliar.
Ayah Mario Dandy ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar dan harta lainnya senilai Rp 419 juta. Dalam laporan kekayaannya ini Rafael Alun mengaku tidak memiliki utang.
Besaran Dugaan Nilai Korupsi Rafael Alun
Berawal dari klarifikasi LHKPN ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Tim penyidik KPK lalu mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Rafael Alun kembali ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang dari Rafael Alun akhirnya rampung. Dia pun segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Jumlah besaran dugaan korupsi Rafael Alun. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Sidang Mario Dandy: Rafael Tak Jadi Saksi Meringankan dan Ogah Bayar Restitusi
KPK lalu mengungkap dugaan besaran korupsi yang diterima Rafael Alun. Dalam kasus gratifikasi dia diduga menerima aliran uang panas sebesar belasan rupiah.
"Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar," tutur Ali.
Sementara itu, kasus pencucian uangnya terungkap perbuatan itu telah dilakukan Rafael Alun selama 20 tahun terakhir. Dia melakukan pencucian uang pertama kali pada 2003.
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," jelas Ali.
Periode kedua pencucian uang Rafael Alun terjadi pada 2011 hingga 2023. Pada periode ini, pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mulai turut menggunakan mata uang asing.
"TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, dan USD 937 ribu," tutur Ali.
Jika ditotal nilai pencucian uang Rafael Alun selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar. Saat ditotal dengan nilai gratifikasinya, maka besaran dugaan nilai korupsi Rafael Alun akan mencapai Rp 111,2 miliar. Angka itu hampir dua kali lipat lebih besar dari jumlah harta yang telah dilaporkan Rafael Alun.
Penahanan dari Rafael Alun kini menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan pertama untuk Rafael Alun.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.