Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial R (21) dan LNH (16), penjual video gay anak (video gay kids/VGK), melalui Telegram. Polisi menyebutkan pemeran di video gay anak itu diduga melibatkan anak Indonesia.
"Kami temukan fakta bahwa dalam video yang diunggah atau diperjualbelikan tersebut ada video-video yang diduga melibatkan anak-anak Indonesia, ini yang menjadi concern perhatian kami sebagaimana yang disampaikan KPAI tadi bahwa tidak berhenti sampai di sini saja," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Ade Safri mengatakan mitigasi pencegahan agar anak-anak tak terlibat dalam kejahatan pornografi perlu dilakukan bersama KPAI dan stakeholders terkait. Dia berharap trauma yang dialami pelaku dan korban video gay anak akan pulih.
"Tapi perlu dilakukan mitigasi untuk memberikan kepastian, perlindungan untuk anak-anak kita, pemenuhan hak-hak mereka, melakukan rehabilitasi, melibatkan semua stakeholders, baik KPAI maupun pemda setempat, termasuk dari psikolog anak. Kita berharap traumatik yang didapatkan oleh anak-anak ini pasca-kejadian bisa pulih kembali kemudian bisa beraktivitas dan melanjutkan hidup secara wajar dan normal," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mencegah kasus pornografi anak. Dia meminta Kominfo melakukan pemblokiran situs pornografi anak di media sosial.
"Inilah langkah konkret yang kami lakukan, betul bahwa marak beredar di Telegram, terkait dengan praktik-praktik atau tindak pidana serupa dan ini untuk preventif yang kami lakukan kami telah kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down maupun blokir terhadap situs-situs yang beredar di Telegram, baik itu Telegram maupun Facebook, termasuk upaya-upaya penegakan hukum akan terus kita lakukan dan kita akan buru sampai di mana pun predator-predator anak yang melakukan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK) di media sosial. Salah satu pelaku merupakan anak berusia 16 tahun.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)