Praktik jual beli rekening bank yang digunakan untuk kepentingan tertentu seperti tindak pidana pencucian uang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Rupanya praktik semacam itu sudah lama diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jual beli rekening itu sudah lama terjadi. Penegak hukum kan terus menangkap pelaku kejahatan," ucap Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
"PPATK juga terus mengantisipasi kejahatan jual beli rekening, terutama dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas, agar berhati-hati terhadap informasi pribadi dan penggunaan rekening untuk kepentingan orang lain," imbuhnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Nah, sebagian duit dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu disebut jaksa dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky Agereno. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Piton mengirim uang Rp 3 miliar kepada Lukas lewat rekening bank atas nama Rifky pada 27 Mei 2020.
Pada 22 Juni 2020, Piton disebut kembali mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 2,5 miliar lewat rekening bank Rifky. Selanjutnya, kata jaksa, rekening Rifky meneruskan uang senilai Rp 3,3 miliar ke rekening Lukas.
Jual Beli Rekening
JPU pun menghadirkan pedagang sembako bernama Maizunnandhib, bartender kafe bernama Rifky Agerano, dan teknisi ATM bernama Muhammad Chusnul Khuluqi dalam sidang. Kesaksian mereka mengungkap adanya jual beli rekening yang sempat disebut jaksa digunakan untuk menampung uang dari pengusaha buat Lukas.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada saksi Rifky apakah betul ada rekening bank yang dibuat atas namanya. Saksi menjelaskan rekening bank itu dibuka atas perintah kakaknya.
"Kemudian nomor rekening itu aktif, dapat ATM-nya, buku tabungan buku rekening ada kan, Saudara pegang?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2023).
"Saya kasih ke kakak saya, kakak saya yang pegang," kata Rifky.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Luapan Emosi Lukas Enembe Disebut Berjudi hingga Klaim Kerja Paling Jujur
(ygs/dhn)