Polisi mulai menyelidiki kasus selebgram Oklin Fia membuat konten jilat es krim yang menuai kontroversi. Siang ini, pelapor Oklin Fia, Gurun Arisastra, akan dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Iyaa betul ada pemeriksaan. Pemeriksaan saya sebagai pelapor," kata Gurun saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Gurun mengaku akan menghadiri pemeriksaan yang diagendakan siang ini. Ia juga akan membawa sejumlah bukti-bukti terkait laporannya dalam pemeriksaan tersebut.
"Bukti video jilat es krim bahkan video lainnya yang berbau konten dugaan penodaan agama lainnya yang dilakukan dia (Oklin), sebagai bahan pertimbangan penyidik. Apa yang dilakukan oleh Oklin memang seringkali mengarah kepada suatu perbuatan pidana. Dan saya juga membawa dokumen legalitas organisasi," papar Gurun.
Konten Oklin Fia Dipolisikan
Seperti diketahui, konten menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia menuai kontroversi. Gara-gara konten itu, Oklin Fia dipolisikan atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8).
Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang melihat konten Oklin Fia di Instagram.
"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.
Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.
(mea/mea)